TTP3 Masifkan Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Tambak Udang Tidak Berizin

    TTP3 Masifkan Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Tambak Udang Tidak Berizin

    SUMENEP - Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep terus membangun kesadaran para pelaku tambak udang untuk mengurus izin usahanya.

    Buktinya tim itu turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tambak udang, khususnya yang tidak berizin untuk mengurus perizinannya di Eks Pembantu Bupati.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riyadi mengatakan, TTP3 dalam kegiatan itu memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki izin usaha, sekaligus menjelaskan secara detail proses pengurusan izinnya.

    “Kami berkomitmen untuk memudahkan dalam mengurus perizinan tambak udang, termasuk pendampingan dan fasilitasinya, supaya semua pelaku tambak udang memiliki izin usaha, ” kata Abd. Rahman Riyadi di sela-sela kegiatannya, di Kecamatan Bluto, Kamis (25/08/2022).

    Pada pembinaan dan sosialisasi ini, juga menekankan pelaku tambak udang dalam menjalankan usaha tidak sebatas memiliki izin usaha saja, melainkan juga memperhatikan pengelolaan limbah yang menjadi atensi masyarakat selama ini.  

    “Pelaku usaha tambak udang supaya memiliki legalitas kegiatan usaha tanpa harus mencemari lingkungan, sehingga kelanjutan kegiatannya bisa berlangsung lebih lama, ” tuturnya.

    Abd. Rahman Riyadi mengungkapkan, pelaku usaha tambak udang yang belum memilki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), untuk membuat IPAL kommunal minimalis dengan biaya yang sangat murah dan terjangkau.

    "Tujuannya jelas untuk kebaikan bagi para pelaku usaha tambak udang, karena kalau semua ketentuan telah terpenuhi manfaatnya untuk mereka sendiri, " ungkapnya. 

    Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep  melakukan pembinaan pertama pada 31 April 2022 di Pemda, yang dihadiri oleh kurang lebih 85 koordinator pelaku usaha tambak udang mewakili 700 lebih pelaku usaha tambak udang yang tidak berizin.

    Selanjutnya pertemuan kedua pada 11 Agustus 2022 bertempat di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Tim untuk melakukan pembinaan turun langsung ke lapangan mulai 22 sampai 25 Agustus 2022, dengan sasaran kegiatan meliputi eks wilayah pembantu bupati di antaranya Kecamatan Kota, Ambunten, Batang-batang dan Bluto, ” pungkas Abd. Rahmad Riyadi. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT Polwan ke 74, Polwan Polres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami