SUMENEP - Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan ( Mercon ) di Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab Sumenep, Senin (25/04/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Hasilnya petugas mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Dari keempat orang yang berhasil diamankan adalah WW, 24 tahun, Swasta, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, AS, 38 tahun, Supir, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, MA, 19 tahun, Mahasiswa, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, M.AD, 14 tahun, Pelajar, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0, 5 kg. "Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online, " Kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H.
Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi masyarakat Kanit Idik I Ipda Sirat langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS Desa Batang-Batang Laok Kec Batang-Batang Kab Sumenep sekira pukul 23.00 wib.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*/Hms/Jon)