Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    SUMENEP - Sat Resnarkoba Polres sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu diringkus saat hendak melakukan transaksi di depan Toko Jl. Trunojoyo Ds. Kolor, Kec. Kota,  Kab. Sumenep, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

    Dari terduga yang diketahui berinisial AF bin Arifin (31), warga Dsn. Cangcangan, Ds. Gunggung, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H., melalui Kasubag Humas AKP Widiarti S., SH., dalam keterangan tertulis yang diterima wartabhayangkara.com mengatakan anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor dan melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.

    Ditambahkan, sesampainya di lokasi kejadian dilakukan penangkapan terhadap berinisial AF bin Arifin (31), kemudian dilakukan penggeledahan badan pada saat posisi duduk di lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor berupa 1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih.

    Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

    “Kemudian AF bin Arifin (31), beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumenep untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” terang Widiarti.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan Sat Resnarkoba, menurut Widi diantaranya, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 48 gram. Sobekan tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tandasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Transisi Pandemi Ke Endemi, Babinsa Giligenting...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami